IDNIC
Pengertian
IDNIC Adalah :
IDNIC merupakan pihak yang memiliki otoritas untuk memberikan
domain name ID sebagai CCTLD (Country Code Top Level Domain). Wewenang IDNIC
ini berasal dari pihak InterNIC sebagai pengelola top level domai ..
Pendelegasian DTT-ID tercatat di dalam basis data InterNIC dengan NIC-Handle ID1-DOM. Jadi, pendelegasian ini tidak berdasarkan SK dan tidak berasal dari ITU (International Telecommunication Union). Bukan merupakan hasil munas organisasi mana pun, serta bukan warisan dari nenek moyang. Dengan sendirinya, tidak dibutuhkan restu dari pihak tertentu untuk mengelola DTT-ID!
Regulasi yang akan/ingin diterapkan terhadap proses pendaftaran domain perlu ditelaah dengan sangat seksama. Pasalnya sebelum 1994, nyaris tidak ada yang tahu-menahu mengenai hal-ihwal internet. Agak sulit jika menerapkan secara langsung ketentuan seperti Undang-undang No. 3 Tahun 1989 yang telah diperbaharui dengan UU N0 36/1999 tentang Telekomunikasi, serta peraturan pelaksananya. Terlebih, aspek pendaftaran domain tidak terkait langsung dengan menyelenggarakan kegiatan komunikasi.
Pendelegasian DTT-ID tercatat di dalam basis data InterNIC dengan NIC-Handle ID1-DOM. Jadi, pendelegasian ini tidak berdasarkan SK dan tidak berasal dari ITU (International Telecommunication Union). Bukan merupakan hasil munas organisasi mana pun, serta bukan warisan dari nenek moyang. Dengan sendirinya, tidak dibutuhkan restu dari pihak tertentu untuk mengelola DTT-ID!
Regulasi yang akan/ingin diterapkan terhadap proses pendaftaran domain perlu ditelaah dengan sangat seksama. Pasalnya sebelum 1994, nyaris tidak ada yang tahu-menahu mengenai hal-ihwal internet. Agak sulit jika menerapkan secara langsung ketentuan seperti Undang-undang No. 3 Tahun 1989 yang telah diperbaharui dengan UU N0 36/1999 tentang Telekomunikasi, serta peraturan pelaksananya. Terlebih, aspek pendaftaran domain tidak terkait langsung dengan menyelenggarakan kegiatan komunikasi.
Kegiatan ini mengandung
aspek pendaftaran, legalitas, hak azasi, jati diri, dan lain-lain yang lebih
dekat dengan sektor hukum. Sekali lagi perlu ditekankan, bahwa kerangka kerja
yang digunakan harus tidak mengabaikan semangat RFC-1591 serta bukannya
gTLD-MoU, petunjuk dari ITU, hasil munas, dan seterusnya.
Indra K. Hartono,
administrator domain name co.id dari IDNIC membantah jika pihaknya mempersulit
domain name. Ia siap menerima kritikan dan masukan. Selain itu, Indra menegaskan
bahwa IDNIC akan tetap independen. Berikut petikan wawancaranya dengan
hukumonline:
Benarkah untuk mendaftarkan domain name ID di IDNIC dipersulit?
Benarkah untuk mendaftarkan domain name ID di IDNIC dipersulit?
Dengan tegas saya
membantah dan menolak pendapat itu. Buktinya sejumlah Internet Service Provider
(ISP), web hosting dan juga Internet Content Provider (ICP) bisa kita proses
dengan cepat, bahkan bisa kurang dari 24 jam. Namun, memang juga ada yang
lama.
Lalu, apa masalahnya?
Masalahnya dalam hal pendaftaran domain apakah applicant telah mengisi formulir dengan benar, apakah seluruh persyaratan sudah dipenuhi. Jika memang dianggap lambat ataupun lama, tidak saya pungkiri karena memang harus diperiksa satu per satu.
Masalahnya dalam hal pendaftaran domain apakah applicant telah mengisi formulir dengan benar, apakah seluruh persyaratan sudah dipenuhi. Jika memang dianggap lambat ataupun lama, tidak saya pungkiri karena memang harus diperiksa satu per satu.
Beberapa juga ada yang
ditolak, sehingga banyak antrean penolakan domain name. Yang mengantre ini,
secara otomatis kan..menunggu yang di depannya selesai diproses, sehingga
mereka ini akan terlambat menerima domain name-nya. Hal ini lah yang membuat
permasalahan yang ada. Selain itu, jika mereka tidak mengisi formulir dengan
benar, maka waktunya akan lebih lama.
IDNIC ini kan mengatur kepentingan publik, Namun, mengapa menutup diri
dari dari masukan dan koreksi dari publik?
Masalah koreksi dan input dari masyarakat ini sudah kami implementasikan dalam mailing-list. Jika diikuti dengan seksama, maka dalam mailing-list itu kami sering membahas secara intens suatu permasalahan, misalnya dalam hal masalah warnet. Saya tidak menutup
diri, memang IDNIC itu memiliki kelemahan dalam sisi pelayanan. Dan saya anggap kelemahan ini wajar dalam organisasi public service.
IDNIC ini kan mengatur kepentingan publik, Namun, mengapa menutup diri
dari dari masukan dan koreksi dari publik?
Masalah koreksi dan input dari masyarakat ini sudah kami implementasikan dalam mailing-list. Jika diikuti dengan seksama, maka dalam mailing-list itu kami sering membahas secara intens suatu permasalahan, misalnya dalam hal masalah warnet. Saya tidak menutup
diri, memang IDNIC itu memiliki kelemahan dalam sisi pelayanan. Dan saya anggap kelemahan ini wajar dalam organisasi public service.
Jika ada pihak yang
menganggap kami menutup diri, agaknya tidaklah sesuai dengan apa yang telah
kita lakukan. Karena menurut kami, kritik itu merupakan hal yang sangat
bermanfaat bagai vitamin, kritik itu membuat kami maju kok. Beberapa tahun
mengurus domain name dengan kritikan kanan kiri, buat saya itu menandakan bahwa
masyarakat itu care. Janganlah kami disalahkan, di mana kami mempunyai suatu metodologi
yang selama kita tidak menyimpang. Yah& itu bukan berarti kami mempersulit.
Bagaimana status IDNIC sehubungan dengan akan disahkannya PDTT-ID,
apakah mungkin akan ada pembentukan baru?
Sepanjang yang saya ketahui, hal itu hanyalah sekadar pengesahan lembaga pemerintahan (dalam hal ini oleh Menteri Perhubungan dan Telematika) atas IDNIC. Bagaimana jika proses pengesahan ini digunakan untuk menekan IDNIC di mana masyarakat akan menjadikan Dephubtel, khususnya Postel, sebagai perantaranya?
Bagaimana status IDNIC sehubungan dengan akan disahkannya PDTT-ID,
apakah mungkin akan ada pembentukan baru?
Sepanjang yang saya ketahui, hal itu hanyalah sekadar pengesahan lembaga pemerintahan (dalam hal ini oleh Menteri Perhubungan dan Telematika) atas IDNIC. Bagaimana jika proses pengesahan ini digunakan untuk menekan IDNIC di mana masyarakat akan menjadikan Dephubtel, khususnya Postel, sebagai perantaranya?
Opini seperti itu
memang tidak bisa dihindari. Kami percaya hal positif saja, di mana pemerintah
saat ini concern masalah domain name ini. Namun perhatian pemerintah ini
janganlah dijadikan benteng-benteng baru. Di manapun di dunia ini tidak ada
pemerintahn yang terlalu jauh campur tangan dalam masalah domain name. Artinya,
sebaiknya pola ini juga dilakukan oleh pemerintah kita. Yang penting, sejauh
ini kami tidak punya penafsiran yang terlalu jauh dan negatif atas masalah PDTT-ID ini. Jadi PDTT-ID ini
hanya akan merupakan pengesahan saja, lalu bagaimana dengan evaluasinya?
Sejauh ini IDNIC tetap akan independen, dan kami tetap akan
menjalankan aturan main yang telah ada.
Sejauh ini IDNIC tetap akan independen, dan kami tetap akan
menjalankan aturan main yang telah ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar